Abstrak


Studi Komparatif Hukum Pengaturan Kartel Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dengan Di Amerika Serikat Menurut Antitrust Law


Oleh :
Hariningsih Kusumastuti - E0009155 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan kartel menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan Antitrust Law dari Amerika Serikat dan untuk mengetahui kelemahan penegakan kartel di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum yaitu studi kepustakaan dan menggunakan media online. Tehnik analisis bahan hukum dengan metode deduktif, dengan menarik simpulan dari hal yang bersifat umum yaitu kartel di Indonesia dan di Amerika Serikat, kemudian memperoleh simpulan mengenai kelemahan penegakan kartel di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara pengaturan kartel di Indonesia dibandingkan dengan di Amerika Serikat terletak pada pendekatan yang digunakan. Di Indonesia menggunakan rule of reason sedangkan Amerika Serikat menggunakan per se illegal. Pendekatan rule of reason membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama dalam mengungkap kartel, juga dibutuhkan pakar-pakar di bidang ekonomi dan hukum. Indonesia menggunakan pendekatan rule of reason karena berpendapat bahwa kartel memiliki manfaat positif bagi Indonesia. Kelemahan penegakan pengaturan kartel di Indonesia terdapat pada sanksi yang sangat rendah yang diberikan kepada pelaku kartel di Indonesia dibandingkan dengan di Amerika Serikat. Kata Kunci: KARTEL, Indonesia, Amerika Serikat