Abstrak


Prosedur Pengadaan Alat Kesehatan dirumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Oktasari Setianingsih - D1510063 - Fak. ISIP

Penulisan Tugas Akhir ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui gambaran mengenai prosedur pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo. Prosedur pengadaan alat kesehatan ini adalah tentang bagaimana penerapan peraturan yang dibuat pemerintah sebagai pedoman dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa. Sehingga pengamatan ini dapat bermanfaat sebagi acuan dalam pengadaan barang/jasa meskipun telah di atur dalam peraturan yang berlaku. Jenis pengamatan yang dilakukan adalah diskriptif kualitatif, yaitu dengan menggambarkan, memaparkan, menentukan dan menganalisa data yang ada secara mendalam mengenai bagaimana prosedur pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo. Sumber data yang diperoleh berdasarkan informan, dokumen,atau arsip serta aktifitas selama praktik magang berlangsung. Teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara staff pengadaan, observasi dan dokumen penunjang lainnya. Penulis juga menggunakan teknik analisis data interaktif yang terdiri darai reduksi data, penyajian data dan penarikan simpulan dan verifikasi. Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan, prosedur pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah karena dalam pembiayan proyek pengadaan tersebut diambil dari APBN (Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara). Di dalam proyek pengadaan, RSUD menetapkan kepanitian melalui rapat kerja. Kepanitiaan tersebut dibagi menjadi 2 yaitu panitia pengadaan dan panitia penerimaan . Yang berfungsi sebagai alat kontrol agar dalam proyek pengadaan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang . Pada pengadaan alat kesehatan menurut metodenya menggunakan sistem pelelangan dan penunjukan langsung.Di dalam pengamatan ini juga ditemukan permasalahan-permasalahan dalam proses pengadaan yaitu kurangnya sosialisasi dari pihak RSUD sehingga kurang mengerti tentang pengadaan secara elektronik sehingga pihak rekanan tidak mengetahui cara pendaftaran secara elektronik.