Abstrak
Pelakasanaan Self Assessment System di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta
Oleh :
Luly Dhuhita Setianingsih - F3410062 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Perubahan sistem pemungutan pajak yang mulanya menggunakan Official
Assessment menjadi Self Assessment merupakan tanda dimulainya Reformasi
perpajakan di Indonesia. Self Assessment merupakan sistem yang memberi kewenangan
sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan
melaporkan pajak terutangnya sendiri. Reformasi perpajakan memang sudah dimulai
sejak bertahun-tahun yang lalu tetapi selama sebuah sistem masih dijalankan maka akan
selalu muncul problematika-problematika baru mengikuti perkembangan jaman.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode wawancara, metode
kepustakaan, dan metode analisis data. Pengambilan data dilakukan dengan cara
mewawancarai fiskus dan beberapa Wajib Pajak di KPP Pratama Surakarta. Dari
wawancara dengan fiskus, dapat diketahui bagaimana tata cara pengolahan SPT
Tahunan, hambatan selama pelaksanaan Self Assessment dan upaya-upaya yang
dilakukan KPP Pratama Surakarta untuk mengatasi hambatan yang ada. Sedangkan
hasil wawancara dengan Wajib Pajak, penulis dapat mengetahui tanggapan Wajib Pajak
atas sistem pemungutan seperti ini.
Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa KPP Pratama sudah berusaha
menjalankan Self Assessment sesuai dengan peraturan yang berlaku meskipun banyak
terjadi hambatan dari berbagai faktor. Wajib pajak setuju dengan keputusan penggunaan
Self Assessment ini, karena mereka merasa lebih adil apabila mereka menghitung sendiri
pajak terutangnya.
Kata Kunci : Pelaksanaan Self Assessment, Kantor Pelayanan Pajak Pratama.