Abstrak


Pelakasanaan Self Assessment System di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta


Oleh :
Luly Dhuhita Setianingsih - F3410062 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Perubahan sistem pemungutan pajak yang mulanya menggunakan Official Assessment menjadi Self Assessment merupakan tanda dimulainya Reformasi perpajakan di Indonesia. Self Assessment merupakan sistem yang memberi kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Reformasi perpajakan memang sudah dimulai sejak bertahun-tahun yang lalu tetapi selama sebuah sistem masih dijalankan maka akan selalu muncul problematika-problematika baru mengikuti perkembangan jaman. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode wawancara, metode kepustakaan, dan metode analisis data. Pengambilan data dilakukan dengan cara mewawancarai fiskus dan beberapa Wajib Pajak di KPP Pratama Surakarta. Dari wawancara dengan fiskus, dapat diketahui bagaimana tata cara pengolahan SPT Tahunan, hambatan selama pelaksanaan Self Assessment dan upaya-upaya yang dilakukan KPP Pratama Surakarta untuk mengatasi hambatan yang ada. Sedangkan hasil wawancara dengan Wajib Pajak, penulis dapat mengetahui tanggapan Wajib Pajak atas sistem pemungutan seperti ini. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa KPP Pratama sudah berusaha menjalankan Self Assessment sesuai dengan peraturan yang berlaku meskipun banyak terjadi hambatan dari berbagai faktor. Wajib pajak setuju dengan keputusan penggunaan Self Assessment ini, karena mereka merasa lebih adil apabila mereka menghitung sendiri pajak terutangnya. Kata Kunci : Pelaksanaan Self Assessment, Kantor Pelayanan Pajak Pratama.