Abstrak


Peranan perusahaan jass ekspedisi kapal laut dan Freight Forwader dalam transaksi Ekspor-Impor (Studi kasus pada PT. Berdikari (Persero) Surabaya)


Oleh :
Eva Isti'anawati - F3104082 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis pada PT. Berdikari (Persero) Surabaya mengenai peranan perusahaan jasa ekspedisi muatan kapal laut dan freight forwarder. Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman ilmu mengenai peranan perusahaan jasa transportasi ekspor-impor, dalam kegiatan perdagangan internasional. Peranan yang dilakukan oleh PT. Berdikari (Persero), yaitu melaksanakan pengurusan barang, dokumen, pengangkutan dan pergudangan serta menyelesaikan pembayaran atas biaya-biaya yang dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan ekspor-impor. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi kasus dan observasi. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang dikumpulkan melalui wawancara baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak PT. Berdikari (Persero) Surabaya, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku maupun sumber bacaan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa peranan PT. Berdikari (Persero) sebagai perusahaan jasa perantara ekspor-impor, yaitu melakukan aktivitas sebagai berikut: pembuatan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)/PIB (Pemberitahuan Impor Barang), Custom Clearance, pengambilan D/O (Delivery Order) dan penyelesaian pembayaran Biaya Ekspor-Impor yang dikenakan atas kegiatan ekspor-impor tersebut. Dengan adanya peranan tersebut, akan memberikan kemudahan dan kelancaran bagi para eksportir dan importir dalam kegiatan transaksi ekspor-impor. Hal yang menjadi permasalahan dalam kegiatan perusahaan jasa perantara, adalah apabila barang ekspor atau barang impor yang diurus terkena jalur merah. Hal tersebut akan mengalami proses yang lebih panjang apabila dibandingkan dengan barang jalur hijau. Saran yang dapat diajukan adalah agar dalam pengurusan barang-barang ekspor atau impor yang terkena jalur merah, dipersiapkan dengan sebaik mungkin, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran yang dapat mengakibatkan pengenaan denda pada kegiatan ekspor dan pengiriman nota pemberitahuan pada kegiatan impor.