Abstrak
Potensi Pajak Rumah Makan dan Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Surakarta Tahun 2011−2012
Oleh :
Agustina Eka Stevi Anita - F3410004 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Pajak Rumah Makan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki potensi cukup tinggi untuk ditingkatkan penerimaannya. Tetapi pada kenyataannya, banyak Wajib Pajak (WP) Rumah Makan yang membayar pajak tidak sesuai dengan tarif, bahkan banyak WP yang tidak membayar pajak. Adapun permasalahan yang diangkat adalah (1) bagaimana potensi pajak Rumah Makan di Kota Surakarta, (2) apakah penetapan realisasi telah sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada di Kota Surakarta, (3) apa saja kendala yang dihadapi dalam proses pemungutan pajak Rumah Makan di Kota Surakarta, (4) bagaimana upaya yang dilakukan agar WP Rumah Makan di Kota Surakarta mau membayar pajak. Tujuannya adalah mengetahui potensi pajak Rumah Makan sebagai salah satu sumber PAD Kota Surakarta, mengetahui mengenai penetapan realisasi yangdiharapkan dengan potensi dan kondisi yang ada di Kota Surakarta, mengetahui kendala−kendala yang dihadapi dalam proses pemungutan pajak Rumah Makan di Kota Surakarta, mengetahui upaya yang dilakukan agar WP Rumah Makan di Kota Surakarta mau membayar pajak. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisa deskriptif yaitu dengan cara melakukan wawancara kepada 30 WP Rumah Makan yang belum terdaftar maupun yang sudah terdaftar. Penulis mempunyai keterbatasan waktu penelitian, karena hanya dilakukan selama 3 bulan.
Hasil dari penulisan ini adalah WP Rumah Makan tidak mau menunjukkan jumlah penghasilan yang sebenarnya, rata−rata WP hanya membayar 3% dari tarif pajak sebesar 10%, dan potensi pajak yang ada belum maksimal karena hanya mencapai 11,10% saja. Berdasarkan hasil wawancara beberapa Rumah Makan, penulis menemukan kelebihan dan kelemahan dari WP Rumah Makan. Adapun kelebihannya adalah potensi tarif pajak Rumah Makan tertinggi terjadi pada Kecamatan Laweyan dan kelemahannya adalah WP Rumah Makan tidak mau menunjukkan jumlah penghasilan yang sebenarnya, padahal untuk pengenaan pajak dihitung dari jumlah penghasilan dikalikan dengan tarif pajak. Kesimpulannya adalah masih banyak WP Rumah Makan yang tidak mau menunjukkan jumlah penghasilan yang sebenarnya. Rekomendasinya adalah diharapkan Pemerintah memberikan pengarahan kepada WP Rumah Makan agar mau menunjukkan jumlah penghasilan yang sebenarnya dan mau membayar pajak sesuai dengan tarif yang ditetapkan.