Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem yang diterapkan dalam pengelolaan pajak parkir pada Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kota Surakarta, apakah tata cara pengelolaan pajak parkir pada Dipenda Kota Surakarta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Seberapa besar rasio realisasi penerimaan pajak parkir pada tiga tahun anggaran, hambatan yang terjadi dalam pengelolaan pajak parkir, dan strategi aplikatif dalam pengelolaan pajak parkir pada Dipenda Kota Surakarta.
Pengelolaan Pajak Parkir di Kota
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan serta penelitian, dapat disimpulkan bahwa sistem pengelolaan pajak parkir sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengelolaannya sudah efektif walaupun masih terdapat hambatan dalam pelaksanaannya. Dipenda melaksanakan berbagai strategi aplikatif untuk mengatasi berbagai hambatan. Penulis memberikan saran kepada Dipenda atas hasil penelitian dan analisis mengenai Sistem Pengelolaan Pajak Parkir adalah hendaknya Dipenda meningkatkan pendataan obyek pajak parkir baru per wilayah, UPTD Perparkiran segera menyerahkan seluruh data Wajib Pajak Parkir kepada Dipenda, hendaknya ditambah jumlah petugas yang mengurusi pajak parkir, dan perlu meningkatkan kualitas SDM di lingkungan Dinas terkait.