Abstrak


Sistem pengelolaan pajak parkir pada Dinas Pendapatan daerah Kota Surakarta


Oleh :
Ika Saniyati Rahmaniyah - F3403045 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK

Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem yang diterapkan dalam pengelolaan pajak parkir pada Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kota Surakarta, apakah tata cara pengelolaan pajak parkir pada Dipenda Kota Surakarta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Seberapa besar rasio realisasi penerimaan pajak parkir pada tiga tahun anggaran, hambatan yang terjadi dalam pengelolaan pajak parkir, dan strategi aplikatif dalam pengelolaan pajak parkir pada Dipenda Kota Surakarta.

Pengelolaan Pajak Parkir di Kota Surakarta dilaksanakan oleh Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kota Surakarta. Dalam pelaksanaan pengelolaan pajak parkir sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengelolaan pajak parkir sudah efektif, selain itu tingkat pertumbuhan pajak parkir cukup tinggi sehingga prospek mendatang sangat baik. Walaupun sistem pengelolaan sudah baik tetapi masih terdapat hambatan dalam pelaksanaannya. Hambatan tersebut antara lain masih ada beberapa Wajib Pajak yang menggunakan tanah pribadi dan badan jalan, tetapi belum ada pemilahan antara pajak parkir dan retribusi parkirnya. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Perparkiran belum menyerahkan seluruh data Wajib Pajak Parkir kepada Dipenda, dan belum seluruh Wajib Pajak parkir terdata dalam Daftar Pengelola Pajak Parkir Kota Surakarta. Dengan hambatan tersebut, Dipenda melaksanakan berbagai strategi aplikatif yaitu membentuk cabang dinas, membentuk kelompok kerja tim audit, dengan penyelenggaraan pendataan Wajib Pajak dan Observasi lapangan dan strategi penanganan tunggakan.

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan serta penelitian, dapat disimpulkan bahwa sistem pengelolaan pajak parkir sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengelolaannya sudah efektif walaupun masih terdapat hambatan dalam pelaksanaannya. Dipenda melaksanakan berbagai strategi aplikatif untuk mengatasi berbagai hambatan. Penulis memberikan saran kepada Dipenda atas hasil penelitian dan analisis mengenai Sistem Pengelolaan Pajak Parkir adalah hendaknya Dipenda meningkatkan pendataan obyek pajak parkir baru per wilayah, UPTD Perparkiran segera menyerahkan seluruh data Wajib Pajak Parkir kepada Dipenda, hendaknya ditambah jumlah petugas yang mengurusi pajak parkir, dan perlu meningkatkan kualitas SDM di lingkungan Dinas terkait.