Abstrak
Prosedur Pelayanan Penyambungan Listrik Baru Pada PT.PLN (Persero) Area Surakarta
Oleh :
Halim Widya Nugraha - D1510031 - Fak. ISIP
PT.PLN adalah Perusahaan jasa penyedia tenaga listrik di Indonesia yang berada
dalam naungan Negara. Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik PT.PLN harus mampu
memberikan pelayanan yang berkualitas prima dan maksimal. PT.PLN berperan aktif dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi penyambungan listrik baru,
perubahan daya, dan listrik pintar atau fasilitas satuan sambungan listrik lainnya di lokasi
sesuai dengan permintaan pelanggan. Dalam pemasangan sambungan baru PT.PLN
mempunyai prosedur-prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi pelanggan.
Pengamatan ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelayanan
penyambungan listrik baru pada PT.PLN (Persero) Area Surakarta. Jenis pengamatan yang
dilakukan adalah diskriptif kualitatif. Sumber data yang diperoleh melalui informan, peristiwa
atau aktivitas lokasi dan dokumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara dengan narasumber atau informan, observasi atau pengamatan dan menggunakan
dokumen, buku atau arsip yang diperlukan sesuai dengan masalah yang sedang diamati.
Dari hasil pengamatan dapat disimpulkan bahwa prosedur pelayanan penyambungan
listrik baru meliputi dari pendaftaran penyambungan listrik baru, persyaratan penyambungan
listrik baru, penerbitan surat ijin pemasangan alat pembatas pengukur, jawaban kesiapan PLN
untuk melayani penyambungan listrik baru, penandatanganan surat penandatanganan jual beli
tenaga listrik, pembayaran, proses dan penerbitan rekening penyambungan listrik baru dan
Pelaksanaan penyambungan listrik baru. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa
hambatan yang dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan pelayanan penyambungan baru
yaitu meliputi kekurangtahuan masyarakat untuk melakukan prosedur penyambungan listrik
baru, adanya pihak ketiga memanfaatkan peluang untuk meraup keuntungan sendiri dari
pelanggan yang akan melakukan penyambungan listrik baru, ketiadaan meter listrik sewaktu
penyambungan listrik baru, dan status kepemilikan tanah yang bersengketa. Adapun
penyelesaian dari hambatan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa hal yaitu
menggalakkan sosialisasi secara pasif dan aktif, membuat peraturan dan sanksi yang tegas
serta memonitoring kinerja mitra kerja, menjamin ketersediaan logistik terutama meter listrik,
dan memastikan keabsahan kepemilikan lahan.