Abstrak


Prosedur Pelayanan Penyambungan Listrik Baru Pada PT.PLN (Persero) Area Surakarta


Oleh :
Halim Widya Nugraha - D1510031 - Fak. ISIP

PT.PLN adalah Perusahaan jasa penyedia tenaga listrik di Indonesia yang berada dalam naungan Negara. Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik PT.PLN harus mampu memberikan pelayanan yang berkualitas prima dan maksimal. PT.PLN berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi penyambungan listrik baru, perubahan daya, dan listrik pintar atau fasilitas satuan sambungan listrik lainnya di lokasi sesuai dengan permintaan pelanggan. Dalam pemasangan sambungan baru PT.PLN mempunyai prosedur-prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi pelanggan. Pengamatan ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelayanan penyambungan listrik baru pada PT.PLN (Persero) Area Surakarta. Jenis pengamatan yang dilakukan adalah diskriptif kualitatif. Sumber data yang diperoleh melalui informan, peristiwa atau aktivitas lokasi dan dokumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan narasumber atau informan, observasi atau pengamatan dan menggunakan dokumen, buku atau arsip yang diperlukan sesuai dengan masalah yang sedang diamati. Dari hasil pengamatan dapat disimpulkan bahwa prosedur pelayanan penyambungan listrik baru meliputi dari pendaftaran penyambungan listrik baru, persyaratan penyambungan listrik baru, penerbitan surat ijin pemasangan alat pembatas pengukur, jawaban kesiapan PLN untuk melayani penyambungan listrik baru, penandatanganan surat penandatanganan jual beli tenaga listrik, pembayaran, proses dan penerbitan rekening penyambungan listrik baru dan Pelaksanaan penyambungan listrik baru. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa hambatan yang dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan pelayanan penyambungan baru yaitu meliputi kekurangtahuan masyarakat untuk melakukan prosedur penyambungan listrik baru, adanya pihak ketiga memanfaatkan peluang untuk meraup keuntungan sendiri dari pelanggan yang akan melakukan penyambungan listrik baru, ketiadaan meter listrik sewaktu penyambungan listrik baru, dan status kepemilikan tanah yang bersengketa. Adapun penyelesaian dari hambatan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa hal yaitu menggalakkan sosialisasi secara pasif dan aktif, membuat peraturan dan sanksi yang tegas serta memonitoring kinerja mitra kerja, menjamin ketersediaan logistik terutama meter listrik, dan memastikan keabsahan kepemilikan lahan.