Abstrak
Pemungutan Pajak Restoran Jenis Warungan (Studi Kasus Di Kecamatan Banjarsari)
Oleh :
Agata Eka Puspasari - F3410003 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Tingkat pengangguran yang tinggi membuat orang lebih memilih berwirausaha, salah satunya dengan berjualan makanan. Namun tidak semua orang dapat membuka restoran atau rumah makan. Bagi mereka yang memilki modal terbatas lebih memilih usaha warungan atau Pedagang Kaki Lima (PKL). Penulis tertarik untuk meneliti usaha warungan karena mampu bertahan dari gempuran tekanan ekonomi yang begitu besar, serta tidak pernah mati di makan zaman, selalu ada terus menerus. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian di Shelter Manahan Solo Kecamatan Banjarsari.
Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pemungutan dan pembayaran Pajak Restoran jenis Warungan di Kecamatan Banjarsari serta mengetahui realisasi dan kendala yang dihadapi dalam pemungutannya. Dalam hal ini penulis melakukan studi kasus di Kecamatan Banjarsari dengan mengambil sampel di Shelter Manahan Solo. Sehubungan dengan tujuan tersebut, penelitian dilaksanakan dengan metode wawancara dengan Kepala UPTD I Banjarsari dan Beberapa pedagang di Shelter Manahan Solo untuk mengeathui bagaimana tata cara pemungutan dan pemabayaran Pajak Restoran Jenis Warungan di Kecamatan Banjarsari. Penulis juga melakukan studi pustaka dengan mengumpulkan informasi dari buku, dokumen dan sumber lain.
Berdasarakan penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemungutan Pajak Restoran Jenis Warungan di Kecamatan Banjarsari ada yang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 4 tahun 2011 dan ada yang berdasarkan Ketetapan Walikota ketetapan ini berdasarkan omset yang didapat dalam satu bulannya. Ada pula beberapa kendala yang dihadapi Fiskus dan pedagang dalam pemungutan Pajak Restoran Jenis Warungan di Kecamatan Banjarsari.
Berdasarakan hasil penelitian tersebut penulis mengajukan beberapa saran yaitu Manfaat membayar pajak tidak bisa dirasakan secara langsung oleh Wajib Pajak karena dibutuhkan proses secara panjang. Sosialisai pihak UPTD perlu ditingkatkan sehingga para pedagang mengetahui hak yang akan diperolehnya setelah mereka melakukan kewajiban membayar pajak. Bagi pedagang akan lebih baik apabila pedagang mengerti tentang undang-undang yang berlaku agar pedagang tahu seberapa besar seharusnya pajak yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah.