Abstrak


Implementasi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Di Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Wiwit Jeri Cahyono - D1109027 - Fak. ISIP

Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu hak yang dimiliki manusia. Kartu Tanda Penduduk mempunyai makna yang hakiki, selain terkandung aspek fisik, juga mempunyai fungsi ekonomi, fungsi sosial dan politik, fungsi pertahanan dan aspek hukum. Hal tersebut berkaitan dengan pertimbangan pemerintah mengenai pelayanan yang tepat dan lebih optimal dalam memberikan kepastian hukum dokumen kependudukan perlindungan, pengakuan status hukum pribadi kependudukan, penyelenggaraan disiplin administrasi kependudukan secara terpadu oleh pemerintah kepada masyarakat. Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2009 mengenai penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, pemerintah mengumumkan untuk diadakannya pembaruan KTP lama dengan mengubahnya menjadi KTP elektrik atau dengan istilah lain E-KTP. Pelaksanaan program E-KTP dari 197 Kabupaten/Kota pada 2011 lima daerah yang sudah selesai E-KTP. Ada berbagai opini pro dan kontra dalam pelaksanaan E-KTP. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang menggambarkan keadaan senyatanya. Sumber datanya dari informan, aktivitas atau peristiwa, dan arsip atau dokumen yang berkaitan dengan pemberlakuan E-KTP. Metode penarikan sampel yang digunakan bersifat purposive sampling yaitu dengan memilih informan yang dianggap tahu dan dapat dipercaya untuk menjadi sumber data. Tehnik pengumpulan data adalah dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Uji validitas data adalah dengan teknik trianggulasi data dan metode uji data yang sejenis dari berbagai sumber dan metode. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan Teknik Analisis Interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahapan-tahapan untuk implementasi Perpres Nomor 26 tahun 2009 tentang penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional yakni yang terdiri dari pemutakhiran data yang dilakukan dengan penyebaran form F1-01 dan pengisian data diri penduduk, pemberitahuan NIK kepada penduduk wajib E-KTP, pelatihan operator yang terdiri dari Bintek; Pendampingan Tknis; dan Helpdesk dan sosialisasi E-KTP kepada instansi terkait serta kepada masyarakat mengenai E-KTP yang akan dimulai pada 2 April 2012 di 12 Kecamatan Kabupaten Sukoharjo sampai dengan 12 Desember 2012. Sebesar 617,283 dari 706,522 total penduduk, pemerintah pusat mensubsidi pelaksanaan E-KTP. Kendala teknis seputar kerusakan alat dan kekurangan alat oleh karenanya pada 12 Desember 2012 hanya sebanyak 566,795 jiwa atau 80.22 % dari 706.522 penduduk yang telah terekam dalam E-KTP.