Abstrak


Analisis Dampak Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bbnkb) Dan Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) (Studi Kasus Samsat Kabupaten Karanganyar)


Oleh :
Intan Pandini - F3410054 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tujuan pemerintah daerah memberikan pemutihan BBNKB, dampak dari pemutihan BBNKB terhadap kesadaran wajib pajak dalam mendaftarkan diri sebagai wajib pajak kendaraan bermotor daerah Karanganyar, dan untuk mengetahui dampak dilakukannya pemutihan BBNKB dan mutasi masuk kendaraan bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, studi pustaka, dan observasi. Observasi merupakan metode dimana peneliti hanya mengamati dan tidak banyak melakukan kegiatan, melainkan hanya mencatat apa yang dilihat atau disaksikan. Wawancara dilakukan penulis merupakan wawancara bebas dimana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah disusun secara sistematik, lengkap, dan terstruktur. Studi pustaka adalah pada tahap ini dilakukan pengumpulan data lewat penelaah kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, tujuan pemerintah dalam memberikan pajak insentif berupa pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada wajib pajak telah terealisasikan dengan baik dan membawa dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah. Besarnya presentasi dari penerimaan pajak BBNKB mengalami peningkatan yang signifikan, sedangkan besarnya mutasi masuk cenderung menurun, namun mutasi masuk tetap membawa dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah. Temuan dari penelitian ini adalah pengadaan pemutihan BBNKB membutuhkan banyak sosialisasi dan biaya, pemerintah daerah tidak menerima pajak dari BBNKB dikarenakan seluruh biaya baik pokok maupun sanksi administrasi dibebaskan, mutasi masuk tidak selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Temuan lainnya adalah PAD yang meningkat akibat pemutihan BBNKB dan mutasi masuk. Penulis memberikan saran kepada pihak SAMSAT untuk memberikan pendidikan kepada aparat pajak khususnya menyangkut etika aparat pajak, agar aparat pajak mampu membangun komunikasi dan membina hubungan yang baik dengan masyarakat.