Abstrak
Analisis Dampak Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bbnkb) Dan Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) (Studi Kasus Samsat Kabupaten Karanganyar)
Oleh :
Intan Pandini - F3410054 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tujuan pemerintah
daerah memberikan pemutihan BBNKB, dampak dari pemutihan BBNKB
terhadap kesadaran wajib pajak dalam mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
kendaraan bermotor daerah Karanganyar, dan untuk mengetahui dampak
dilakukannya pemutihan BBNKB dan mutasi masuk kendaraan bermotor terhadap
Pendapatan Asli Daerah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara,
studi pustaka, dan observasi. Observasi merupakan metode dimana peneliti hanya
mengamati dan tidak banyak melakukan kegiatan, melainkan hanya mencatat apa
yang dilihat atau disaksikan. Wawancara dilakukan penulis merupakan
wawancara bebas dimana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang
telah disusun secara sistematik, lengkap, dan terstruktur. Studi pustaka adalah
pada tahap ini dilakukan pengumpulan data lewat penelaah kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, tujuan pemerintah dalam memberikan pajak
insentif berupa pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
kepada wajib pajak telah terealisasikan dengan baik dan membawa dampak positif
terhadap Pendapatan Asli Daerah. Besarnya presentasi dari penerimaan pajak
BBNKB mengalami peningkatan yang signifikan, sedangkan besarnya mutasi
masuk cenderung menurun, namun mutasi masuk tetap membawa dampak positif
bagi Pendapatan Asli Daerah.
Temuan dari penelitian ini adalah pengadaan pemutihan BBNKB
membutuhkan banyak sosialisasi dan biaya, pemerintah daerah tidak menerima
pajak dari BBNKB dikarenakan seluruh biaya baik pokok maupun sanksi
administrasi dibebaskan, mutasi masuk tidak selalu mengalami peningkatan setiap
tahunnya. Temuan lainnya adalah PAD yang meningkat akibat pemutihan
BBNKB dan mutasi masuk.
Penulis memberikan saran kepada pihak SAMSAT untuk memberikan
pendidikan kepada aparat pajak khususnya menyangkut etika aparat pajak, agar
aparat pajak mampu membangun komunikasi dan membina hubungan yang baik
dengan masyarakat.