Abstrak


Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Studi Kasus Pada Pt Indo Veneer Utama Di Karanganyar


Oleh :
Duwi Arif Udin - F3110016 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Tujuan penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui dasar hukum peraturan dan kebijakan K3 PT Indo Veneer Utama Karanganyar dalam melindungi tenaga kerja, serta upaya-upaya yang dilakukan PT Indo Veneer Utama untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan akibat resiko bahaya yang berada di PT Indo Veneer Utama Karanganyar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analaitif yaitu dengan mengintreprestasikan (membaca, menyimak dan membandingkan) data yang ada kemudian menguraikan untuk menarik kesimpulan. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan sekunder. Data primer meliputi hasil wawancara langsung dengan pihak yang terkait, dalam hal ini dengan staf dan karyawan PT Indo Veneer Utama. Data sekunder diperoleh dari buku-buku,peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai literature penunjang tugas akhir lainnya yang diberikan PT Indo Veneer Utama kepada penulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Indo Veneer Utama telah membuat peraturan K3 sesuai Undang-undang yang berlaku. PT Indo Veneer Utama juga menerapkan kebijakan dalam perlindungan tenaga kerja mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja berupa pengaturan waktu kerja, jaminan sosial tenaga kerja dan mengatur mengenai alat-alat keselamatan kerja. Upaya pengendalian potensi bahaya dilakukan dengan pembentukan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja, penyediaan alat pelindung kebakaran, penyediaan alat pelindung diri dan sarana. Saran yang dapat diajukan adalah perusahaan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan-peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta meningkatkan norma-norma yang telah di atur dalam kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT Indo Veneer Utama. Selain itu juga perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala serta memperhatikan karyawan operator mesin pemotong kayu atau mesin yang menggunakan gergaji dengan memberikan alat pelindung diri berupa sarung tangan yang terbuat dari baja (metal hand glove).