Abstrak


Kewenangan International Criminal Court (Icc) Menangani Kasus Genosida Etnis Rohingya


Oleh :
Nur Ainiyah Rahmawati - E0009251 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penanganan kasus genosida Etnis Rohingya di Myanmar oleh International Criminal Court (ICC). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah dengan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian guna penulisan hukum ini menunjukkan bahwa pertama, yurisdiksi ICC menangani kasus genosida berdasarkan Statuta Roma 1998 meliputi personal jurisdiction, material jurisdiction, temporal jurisdiction, territorial jurisdiction. Kedua, ICC tidak berwenang menangani kasus genosida etnis Rohingya.