Abstrak


Analisis Kasus Sengketa Investasi Pertambangan Antara Churchill Mining PLC dengan Kabupaten Kutai Timur Ditinjau dari Aspek Hukum Nasional Indonesia dan Hukum Internasional


Oleh :
Muhamad Eka Ari Pramuditya - E0009001 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa investasi pertambangan antara Churchill Mining Plc dengan Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta berdasarkan United Kingdom – Republic of Indonesia Bilateral Investment Treaty (UK-RI BIT). Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif dan apabila dilihat dari jenis penelitian termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder.Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi dokumen baik berupa jurnal, buku, peraturan perundang-undangan, literatur dan hasil penelitian dibidang hukum pertambangan dan perjanjian internasional, makalah-makalah dan hasil-hasil karya ilmiah para sarjana dibidang hukum pertambangan dan perjanjian internasional, kamus hukum, dan arsip atau dokumen yang terkait. Teknik analisis data adalah teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh tiga kesimpulan. Pertama, bahwa berdasarkan beberapa pasal yang terkait dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara tidak menunjukan adanya tindakan yang sewenang-wenang atau itikad tidak baik dari Pemerintah Republik Indonesia atas pencabutan IUP milik PT. Ridlatama. Selanjutnya Ridlatama Group telah melanggar ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) karena memindahkan IUP yang telah diberikan oleh Bupati Kutai Timur kepada Churchill Mining. Lalu berdasarkan laporan audit dari BPK adanya indikasi empat IUP palsu milik PT. Ridlatama sehingga dicabut oleh Bupati Kutai Timur dan memenuhi ketentuan pada Pasal 158. Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukanlah merupakan suatu tindakan ekspropriasi seperti yang dikatakan Churchill Mining. Churchill Mining juga melanggar ketentuan pada Pasal 33 yaitu terkait dengan Nominee Clause, dalam hal ini PT. Ridlatama tidak dapat membuat perjanjian atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama Churchill Mining. Ketiga, berdasarkan United Kingdom – Republic of Indonesia Bilateral Investment Treaty, Pemerintah Indonesia tidaklah melanggar asas fair and equitable treatment. Mengenai perilaku itikad baik (good faith). Terakhir, terkait ekspropriasi, tidak ada tindakan ekspropriasi maupun nasionalisasi dari Pemerintah Republik Indonesia, tindakan pencabutan empat IUP milik PT. Ridlatama tersebut murni dikarenakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Ridlatama.