Abstrak


Tinjauan Yuridis Tentang Kesalahan Penerapan Hukum Oleh Judexfactie Dalam Bentuk Lalai Tidak Mempertimbangkan Hal – Hal Yang Memberatkan Dari Terdakwa Sebagai Alasan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Illegal Fishing (Studi Kasus dalam Putusan


Oleh :
Laeli Alfiah - E0009187 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas kesesuaian pengajuan kasasi oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Ranai terhadap putusan pidana penjara 5 tahun dari segala tuntutan hukum dalam perkara illegal fishing dengan ketentuan Pasal 253 KUHAPdan untuk mengetahui secara jelas konstruksi hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Ranai terhadap putusan pidana penjara selama 5 tahun dari segala tuntutan hukum dalam perkara illegal fishing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer berupa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang – undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ,Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,Putusan Mahkamah Agung No.1014/K.Pid.sus/2010 Tentang perkara illegal fishing.Sumber bahan hukum sekunder berupa buku-buku, karya ilmiah, makalah, artikel, sumber dari internet yang terkait, dan sumber bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus hukum.Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksiyaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa pengajuan permohonan kasasi oleh jaksa/penuntut umum Kejaksaan Negeri Ranai terhadap putusan pidana penjara 5 tahun yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam perkara illegal fishing dengan terdakwa bernama YEE telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Hakim Mahkamah Agung dalam menilai alasan kasasi yang diajukan jaksa/penuntut umum Kejaksaan Negeri Ranai . Kata Kunci : ILLEGAL FISHING, Kasasi, Hal-hal yang memberatkan terdakwa