Abstrak


Analisis Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2008 Dalam Perspektif Undang-Undang Perbankan (Studi Kasus di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Unit Joho Kantor Cabang Solo Kartasura)


Oleh :
Anisa Septiana Dewi - E0006078 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi secara lebih jelas dan lengkap mengenai pelaksanaan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) berkaitan dengan tidak disyaratkan adanya jaminan dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2008 dalam perspektif Undang-Undang Perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Lokasi penelitian di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Joho Kantor Cabang Solo Kartasura. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara, kuisioner dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian di lapangan diperoleh hasil bahwa proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilakukan melalui beberapa tahap yaitu : tahap permohonan kredit, tahap peninjauan dan analisa kredit, tahap pemberian keputusan kredit, tahap perjanjian kredit dan tahap pencairan kredit. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan, baik pra maupun pasca pemberian kredit. Di BRI Unit Joho hambatan tersebut dapat diselesaikan dengan berbagai cara diantaranya adalah memperketat analisis, melakukan pembinaan, melalui media surat dan penagihan atau pembicaraan langsung secara kekeluargaan dengan nasabah. Permasalahan mengenai penggunaan jaminan dalam pemberian KUR menyebabkan Inpres Nomor 5 Tahun 2008 menjadi tidak efektif apabila ditinjau dari faktor-faktor keefektifan hukumnya seperti adanya kontra produktif antara Inpres Nomor 5 Tahun 2005 dengan Undang-Undang Perbankan mengenai penggunaan jaminan dalam setiap pemberian kredit, banyaknya aparat penegak yang tetap meminta jaminan kepada nasabahnya, kurangnya fasilitas untuk Bank Pelaksana khususnya bagi Account Officer/mantri dalam melakukan sosialisasi maupun analisis kredit, kesadaran masyarakat yang kurang bisa memanfaatkan dan cenderung disalahgunakan apabila KUR diberikan tanpa jaminan, kurangnya kesadaran tersebut juga didukung dengan adanya budaya hukum dari masyarakat yang akan lebih taat apabila ada sesuatu yang bisa dijadikan pengikat.