Abstrak
Prosedur Pembayaran Program Asuransi Kematian (ASKEM) Bagi PNS Di PT. Taspen Persero Surakarta
Oleh :
Jumiyati - D1510039 - Fak. ISIP
Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu unsur Aparatur Negara yang
bertugas melaksanakan pembangunan nasional sekaligus menentukan kelancaran
dan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas-tugas negara. Oleh karena itu
pemerintah berkewajiban untuk memelihara kesejahteraan kehidupan Pegawai
Negeri Sipil baik selama masih aktif maupun sudah pensiun.
Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada
Pegawai Negeri Sipil adalah pemberian program Asuransi Kematian yang
dikelola oleh PT TASPEN (Persero) dengan tujuan untuk memberikan jaminan
kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya.
Tujuan penulis melakukan pengamatan adalah untuk mengetahui prosedur
pembayaran program Asuransi Kematian bagi Pegawai Negeri Sipil pada PT
TASPEN (Persero) Cabang Surakarta.
Untuk menyelesaikan Tugas Akhir ini, penulis melakukan pengamatan
langsung selama menjalani magang di kantor PT TASPEN (Persero) Cabang
Surakarta. Dalam penulisan Tugas Akhir, penulis menggunakan metode
pengamatan yang bersifat deskriptif kualitatif, dan didukung data yang diperoleh
dari observasi langsung atau pengamatan, dokumentasi arsip, wawancara terhadap
karyawan maupun peserta taspen.
Hasil dari pengamatanyang dilakukan penulis dapat diketahui tentang
prosedur dalam pembayaran program Asuransi Kematian bagi PNS, yaitu :
pengambilan dan pengisian formulir permohonan/klim, penyerahan formulir dan
persyaratan, pengecekan ulang data, perhitungan hak, pembuatan Surat
Permohonan Pembayaran (SPP), verifikasi, spesifikasi dan agenda, pencetakan
voucher pengeluaran kas, dan pembayaran hak.
Selama melakukan pengamatan dikantor PT TASPEN (Persero) Cabang
Surakarta selama 1 (satu) bulan, penulis dapat menyimpulkan bahwa prosedur
pembayaran program Asuransi Kematian bagi PNS sebenarnya sangat mudah,
cepat dan tidak berbelit-belit apabila segala persyaratan yang dibutuhkan sudah
lengkap.
Kata Kunci : Prosedur, Asuransi Kematian, Pegawai Negeri Sipil, PT Taspen