Abstrak


Kajian Penggunaan Keterangan Ahli Oleh Terdakwa Sebagai Saksi A De Charge Dan Relevansinya Dengan Putusan Ontslag Van Rechtsvervolging Dalam Perkara Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Indramayu No. 506/Pid.B/2010/PN.Im)


Oleh :
Yanuar Putra Erwin - E0009361 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui kesesuaian penggunaan keterangan ahli oleh terdakwa sebagai saksi a de charge yang merupakan upaya melawan pembuktian Penuntut Umum dalam perkara korupsi pada putusan Pengadilan Negeri Indramayu dalam Perkara No. 506/pid.b/2010/PN.Im dikaitkan kesesuaiannya dengan ketentuan KUHAP; 2) Untuk mengetahui relevansi penggunaan keterangan ahli oleh terdakwa sebagai saksi a de charge dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan hakim dalam perkara korupsi pada putusan Pengadilan Negeri Indramayu dalam Perkara No. 506/pid.b/2010/PN.Im. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), Penulis menggunakan metode logika deduktif dalam penelitian ini dengan teknik analisis bahan hukum secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa Penggunaan keterangan ahli Dr. NOOR AZIS SAID,S.H.,M.S. oleh terdakwa sebagai saksi a de charge dalam perkara korupsi pada Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 506/Pid.B/2010/PN.Im telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kemudian antara keterangan Ahli yang dihadirkan oleh terdakwa sebagai saksi A de Charge dengan Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam Putusan pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 506/Pid.B/2010/PN.Im tersebut sangat relevan, sehingga Makelis Hakim dalam menjatuhkan putusan menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging). Kata Kunci: Keterangan Ahli, ONTSLAG VAN RECHTSVERVOLGING, Tindak Pidana Korupsi