Abstrak


Prosedur Pengadaan dan Pemeliharaan Peralatan Kantor di PT Kusumahadi Santosa Karanganyar


Oleh :
Dita Ayu Ratnasari - D1510023 - Fak. ISIP

didalamnya terdapat pengertian mengenai prosedur, pengadaan, pemeliharaan, dan peralatan kantor. Pengertian prosedur pengadaan dan pemeliharaan peralatan kantor adalah suatu rencana yang dibuat untuk dijadikan suatu pedoman dalam memenuhi kebutuhan dan penjagaan peralatan kantor yang berupa mesin kantor manual dan automatic seperti meja, kursi, alat ukur, alat tulis kantor dan lain sebagainya. Penulisan tugas akhir ini menggunakan jenis pengamatan deskriptif kualitatif yaitu pengamatan yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menafsirkan secara cermat dan sistematis mengenai kegiatan atau menggambarkan keadaan yang terjadi di tempat pengamatan. Sumberdata yang digunakan meliputi narasumber dan dokumen/ arsip yang ada di perusahaan. Sedangkan tehnik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil pengamatan yang telah dilakukan oleh penulis menunjukkan bahwa prosedur pengadaan dan pemeliharaan peralatan kantor di PT. Kusumahadi Santosa Karanganyar mempunyai prosedur yang baik. Prosedur pengadaan dimulai dari penerimaan surat kebutuhan, penawaran harga barang, perbandingan harga barang,persetujuan, pemesanan pembelian,pemeriksaan,pendistribusian pesanan pembelian, dan pemeriksaan kesesuaian barang yang telah dikirim. sedangkan prosedur pemeliharaan dimulai dari penerimaan surat kebutuhan, penerimaan, pemintaan perbaikan barang, penawaran harga perbaikan, pembandingan harga perbaikan, pembuatan surat pengantar perbaikan, pemeriksaan surat pengantar perbaikan , pendistribusian, penerimaan barang dan uji coba. Berdasarkan hasil pengamatan penulis memberikan saran yang mungkin dapat membantu dalam prosedur pengadaan dan pemeliharaan peralatan kantor yaitu melakukan backup data di satu komputer lain yang bukan merupakan pegangan dari karyawan dan atau dapat dilakukan penggunaan backup data jaringan lokal. Adanya pengecekan ulang terhadap Form Permintaan Pembelian dalam memberikan keterangan barang yang diinginkan sehingga dapat mengurangi kesalah pahaman.