Abstrak
Prosedur Pengadaan dan Pemeliharaan Peralatan Kantor di PT Kusumahadi Santosa Karanganyar
Oleh :
Dita Ayu Ratnasari - D1510023 - Fak. ISIP
didalamnya terdapat pengertian mengenai prosedur, pengadaan, pemeliharaan,
dan peralatan kantor. Pengertian prosedur pengadaan dan pemeliharaan peralatan
kantor adalah suatu rencana yang dibuat untuk dijadikan suatu pedoman dalam
memenuhi kebutuhan dan penjagaan peralatan kantor yang berupa mesin kantor
manual dan automatic seperti meja, kursi, alat ukur, alat tulis kantor dan lain
sebagainya.
Penulisan tugas akhir ini menggunakan jenis pengamatan deskriptif kualitatif
yaitu pengamatan yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menafsirkan secara
cermat dan sistematis mengenai kegiatan atau menggambarkan keadaan yang
terjadi di tempat pengamatan. Sumberdata yang digunakan meliputi narasumber
dan dokumen/ arsip yang ada di perusahaan. Sedangkan tehnik pengumpulan data
yang digunakan oleh penulis adalah reduksi data, sajian data dan penarikan
kesimpulan.
Hasil pengamatan yang telah dilakukan oleh penulis menunjukkan bahwa
prosedur pengadaan dan pemeliharaan peralatan kantor di PT. Kusumahadi
Santosa Karanganyar mempunyai prosedur yang baik. Prosedur pengadaan
dimulai dari penerimaan surat kebutuhan, penawaran harga barang, perbandingan
harga barang,persetujuan, pemesanan pembelian,pemeriksaan,pendistribusian
pesanan pembelian, dan pemeriksaan kesesuaian barang yang telah dikirim.
sedangkan prosedur pemeliharaan dimulai dari penerimaan surat kebutuhan,
penerimaan, pemintaan perbaikan barang, penawaran harga perbaikan,
pembandingan harga perbaikan, pembuatan surat pengantar perbaikan,
pemeriksaan surat pengantar perbaikan , pendistribusian, penerimaan barang dan
uji coba.
Berdasarkan hasil pengamatan penulis memberikan saran yang mungkin
dapat membantu dalam prosedur pengadaan dan pemeliharaan peralatan kantor
yaitu melakukan backup data di satu komputer lain yang bukan merupakan
pegangan dari karyawan dan atau dapat dilakukan penggunaan backup data
jaringan lokal. Adanya pengecekan ulang terhadap Form Permintaan Pembelian
dalam memberikan keterangan barang yang diinginkan sehingga dapat
mengurangi kesalah pahaman.