Abstrak


Tinjauan Yuridis Tentang Pengertian Kebebasan Menyatakan Pendapat Sebagi Hak Asasi Manusia Di Indonesia


Oleh :
Fatmawati - E0009132 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan kebebasan menyatakan pendapat yang bertanggungjawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mengetahui permasalahan – permasalahan yang muncul berkaitan dengan pelaksanaan kebebasan menyatakan pendapat yang ada di Indonesia. Penelitian yang dilakukan ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen (studi kepustakaan). Teknik analisa bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dengan menggunakan metode deduktif dimana metode deduksi ini berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis ini kemudian ditarik kesimpulan, sehingga pada akhirnya diketahui mengenai kebebasan menyatakan pendapat sebagai Hak Asasi Manusia di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 sudah terdapat isi dari segala isi yang menyatakan bahwa kebebasan berpendapat itu merupakan hak yang dimiliki oleh manusia. Setiap manusia yang menyatakan pendapatnya untuk kebutuhan hidupnya akan dilindungi oleh negara. Hal itu telah dijamin di dalam pasal ini menurut peraturan perundang-undangan.