Abstrak


Perlindungan Hukum Buruh Migran Perempuan Indonesia Ditinjau Dari Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (Cedaw)


Oleh :
Mohammad Ali Isa Adi Lesmana - E0008188 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah CEDAW dapat digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap buruh migran perempuan Indonesia dan menganalisis kesesuaian perlindungan hukum terhadap buruh migran perempuan yang telah ada saat ini dengan CEDAW. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis bahan hukum mengunakan metode deduksi. Berdasarkan penelitian ini menunjukkan hasil bahwa CEDAW dapat digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap buruh migran perempuan Indonesia dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia terkait dengan perlindungan buruh migran Indonesia ada yang sudah sesuai dan ada yang belum sesuai dengan ketentuan CEDAW. Kata Kunci: buruh migran perempuan, perlindungan hukum, CEDAW