Abstrak
Analisis Potensi Pemungutan Dan Efektivitas Penerimaan Pajak Air Tanah Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta
Oleh :
Rintis Kurnia Wijaya - F3410088 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Tujuan penelitian adalah mengetahui potensi pemungutan dan efektivitas
penerimaan Pajak Air Tanah pada tiap kecamatan di Kota Surakarta, serta upaya
Pemerintah Kota Surakarta dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam
mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Tanah secara objektif sesuai kondisi Wajib
Pajak, sebagai upaya peningkatan PAD Kota Surakarta.
Langkah penelitian yang dilakukan adalah dengan membandingkan antara
konsep dan teori perpajakan yang mendukung penelitian ini. Adapun langkahlangkah
dalam penelitian ini antara lain dengan menghitung potensi pemungutan dan
efektivitas penerimaan Pajak Air Tanah pada 5 (lima) kecamatan di Kota Surakarta,
membandingkan dan menentukan tingkat potensi pemungutan dan efektivitas
penerimaan dari ke (lima) kecamatan tersebut. Selanjutnya menentukan hambatanhambatan
yang dihadapi Pemerintah Kota Surakarta dalam mengoptimalkan
penerimaan Pajak Air Tanah, kemudian menjelaskan upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Surakarta dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Tanah
secara objektif.
Hasil dan kesimpulan penelitian adalah potensi pemungutan Pajak Air Tanah
pada 5 (lima) kecamatan di Kota Surakarta, yang paling memiliki potensi dalam
pemungutan adalah Kecamatan Laweyan, yaitu sebasar Rp240.259.200,00. tingkat
efektivitas penerimaan Pajak Air Tanah pada 5 (lima) kecamatan, ada 4 (empat)
kecamatan yang “sudah efektif” dalam penerimaan Pajak Air Tanah, yaitu
Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Jebres, Kecamatan Laweyan, dan Kecamatan
Serengan, sedangkan untuk 1 (satu) kecamatan yaitu Kecamatan Pasar Kliwon masih
berada pada posisi “cukup efektif”. Untuk tingkat efektivitas penerimaan yang paling
efektif adalah Kecamatan Serengan dengan persentase sebesar 99, 92%. Serta sudah
adanya upaya-upaya yang nyata dari Pemerintah Kota Surakarta dalam mengatasi
hambatan-hambatan pemungutan Pajak Air Tanah ini.
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyarankan bahwa perlu adanya kerja
sama yang baik antara Pemerintah Kota dan Wajib Pajak dalam mengoptimalkan
potensi pemungutan dan efektivitas penerimaan Pajak Air Tanah secara nyata,
sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta secara objektif
sesuai kondisi Wajib Pajak.