Abstrak


Prosedur Pemberian Kredit Umum Di Pd. Bpr Bkk Boyolali Cabang Cepogo


Oleh :
Deny Wahyu Sulistiyono - D1510021 - Fak. ISIP

Bank Perkreditan Rakyat merupakan salah satu jenis bank di Indonesia yang memiliki kegiatan utama adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Bank Perkreditan Rakyat ada karena melayani kebutuhan masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat desa dalam kehidupan sehari-hari, berupa modal usaha atau tabungan. Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki cabang dalam beberapa kecamatan, yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, yang juga berarti meningkatkan income perkapita pendapatan daerah sebagai sumber utama pendapatan utama Bank Perkreditan Rakyat demi meningkatkan usaha kredit yang berkesinambungan. Sesuai dengan tujuan tersebut, PD. BPR BKK Boyolali Cabang Cepogo memberikan fasilitas kredit umum untuk masyarakat pedesaan karena digemari masyarakat pedesaan dengan prosedur sederhana dan memudahkan masyarakat pedesan tersebut. Pengamatan yang dilakukan penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana saja prosedur pemberian kredit umum di PD. BPR BKK Boyolali Cabang Cepogo. Jenis pengamatan yang dilakukan adalah diskriptif kualitatif. Sumber data yang diperoleh melalui informan, peristiwa atau aktivitas, lokasi dan dokumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan narasumber atau informan, observasi atau pengamatan dan menggunakan dokumen, buku atau arsip yang diperlukan sesuai dengan masalah yang sedang diamati. Teknik analisa data yang digunakan adalah meliputi reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan penulis, prosedur pemberian kredit umum di PD. BPR BKK Boyolali Cabang Cepogo adalah dimulai dari permohonan kredit, yakni pemohon kredit datang ke PD. BPR BKK Boyolali Cabang Cepogo dengan mengisi setiap berkas permohonan kredit beserta lampirannya. Yang kedua adalah penelitian atau verifikasi dokumen, yakni Data-data yang telah diisi oleh pemohon kredit dan dokumen lampiran diteliti tentang kelengkapan dan kebenarannya oleh subsie kredit. Yang ketiga adalah analisis kredit, yakni meliputi survey lapangan dan pembahasan kredit. Yang keempat adalah keputusan atas permohonan kredit, yakni setiap tindakan pejabat yang berdasarkan wewenangnya berhak mengambil keputusan berupa menolak, menyetujui dan atau mengusulkan permohonan fasilitas kredit kepada pejabat yang lebih tinggi. Dan yang kelima adalah realisasi kredit, yakni keputusan bank untuk memberikan pinjaman kepada debitur karena semua syarat-syaratnya sesuai dengan ketentuan bank.