Abstrak


Implementasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tol Solo- Mantingan I Di Desa Denggungan Kabupaten Boyolali)


Oleh :
Ririn Gagahrin - E0007047 - Fak. Hukum

Pengadaan tanah oleh pemerintah sering dilakukan demi terpenuhinya keperluan tanah yang digunakan untuk pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Tanah negara tidak cukup untuk memenuhi segala jenis pembangunan. Pembangunan Jalan Tol Solo – Mantingan I juga menggunakan tanah rakyat untuk tempat dibangunnya jalan tol tersebut. Pengadaan tanah tidak boleh sembarangan, harus memenuhi prosedur yang telah diatur di dalam perundang – undangan. Sebelum era tahun 2012, peraturan pengadaan tanah belum ada yang berbentuk Undang – Undang, padahal masalah pengadaan tanah bukanlah masalah sepele. Mengingat Indonesia adalah negara hukum dan mengakui adanya hak perorangan. Pada awal tahun 2012 diterbitkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Keperluan Pembangunan bagi Kepentingan Umum. Namun dalam pengadaan tanah masih terdapat masalah, salah satunya adalah mengenail masalah ganti rugi. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif, jenis penelitiannya adalah penelitian normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka, . Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis deduktif, yaitu cara berfikir berpangkal pada prinsip – prinsip dasar, kemudian penelitian menghadirkan obyek yang akan diteliti yang akan digunakan untuk menarik kesimpulan terhadap fakta – fakta yang bersifat khusus. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa implementasi ganti rugi dalam pembangunan jalalan tol Solo – Mantingan I di Desa Denggungan belumlah dapat terlaksana secara seimbang sejalan dengan amanat konstitusi, peraturan baru yaitu Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 yang diterbitkan pun masih belum dapat menjawab persoalan – persoalan yang timbul. Perlindungan hukum untuk para pemegang hak atas tanah pun terkesan masih setengah – setengah. Ganti rugi yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah, nilainya masih dirasa kurang untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan tentunya kelompok – kelompok yang juga rentan dirugikan dalam pengadaan tanah oleh pemerintah tersebut tidak diperhatikan. Batasan – batasan mengenai keadilan dan kelayakan sendiri belum diatur secara jelas di dalam Undang – Undang No. 2 Tahun 2012, meskipun UU tersebut menyebut mengenai keadilan dan kelayakan.