Abstrak


Kajian Normatif Pola Hubungan Penyidikan Antara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Dan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) (Tinjauan Terhadap Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Dengan Undang


Oleh :
Gurindo Vipalot - E0006139 - Fak. Hukum

Penelitian hukum yang dimaksud bertujuan untuk mengetahui pola hubungan yang terbentuk antara penyidik KPK dengan penyidik POLRI dan untuk mengetahui eksistensi penyidik POLRI terhadap hadirnya penyidik KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu KUHAP dan Undang-Undang KPK sedangkan premis minor yaitu fakta-fakta hukum mengenai pola hubungan penyidikan antara penyidik KPK dengan penyidik POLRI. Dari kedua hal tersebut kemudian ditarik suatu konklusi guna mendapat jawaban atas pola hubungan yang terbentuk antara penyidik KPK dengan penyidik POLRI serta eksistensi penyidik POLRI terhadap hadirnya penyidik KPK dalam ketentuan kedua Undang-Undang KPK dan KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa terhadap pola hubungan yang terbentuk antara penyidik KPK dengan penyidik POLRI dapat dilihat pada pasal-pasal tentang penyidikan terutama pada sub bab penyidikan dalam KUHAP yang mengatur proses penyidikan oleh penyidik POLRI sedangkan sub bab penyidikan dalam Undang-Undang KPK mengatur proses penyidikan dan hubungan antara penyidik KPK dan penyidik POLRI yang menyesuaikan dengan sub bab penyidikan dalam KUHAP. Eksistensi penyidik POLRI terhadap hadirnya penyidik KPK yaitu KPK mereduksi peran POLRI dalam penyidikan tindak pidana korupsi karena KPK memiliki peran serta kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang sama seperti penyidik POLRI, sedangkan dalam hal koordinator penyidikan jika dalam KUHAP merupakan tugas POLRI namun setelah muncul Undang-Undang KPK maka tugas tersebut menjadi tugas KPK, namun kewenangan penyidikan KPK tersebut dibatasi ketentuan alinea 8 dan Pasal 6, 7, 9, dan 11 Undang-Undang KPK