Abstrak
Evaluasi Permohonan Skb Pph Pasal 4 Ayat 2 Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Di Seksi Waskon I Kpp Pratama Karanganyar
Oleh :
Septi Swastika Rahardini - F3410093 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur permohonan SKB Pajak
Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di KPP Pratama
Karanganyar sudah sesuai atau belum dengan peraturan dan prosedur yang telah
ditetapkan.
Langkah yang diambil penulisa adalah mencari data, mewawancari dan
mendokumentasi informasi berupa jumlah SKB yang masuk dari tahun 2011-2013
yang ada di Seksi Waskon I KPP Pratama Karanganyar, serta mengevaluasi
prosedur permohonan SKB Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan.
Kesimpulan dari penelitian adalah permohonan SKB Pajak Penghasilan atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus sesuai dengan Peraturan
Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2009 yaitu melampirkan surat pernyataan
penghasilan Wajib Pajak atau pemohon dibawah PTKP dan jumlah bruto
pengalihan dibawah Rp 60.000.000,00; surat pernyataan hibah dan surat
pernyataan warisan.
Berdasarkan penelitian tersebut, KPP Pratama Karanganyar bisa lebih selektif dan
teliti dalam mengabulkan permohonan SKB tersebut dan melakukan sosialisasi
yang teratur untuk memudahkan Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB
Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.