Abstrak


Evaluasi Permohonan Skb Pph Pasal 4 Ayat 2 Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Di Seksi Waskon I Kpp Pratama Karanganyar


Oleh :
Septi Swastika Rahardini - F3410093 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur permohonan SKB Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di KPP Pratama Karanganyar sudah sesuai atau belum dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Langkah yang diambil penulisa adalah mencari data, mewawancari dan mendokumentasi informasi berupa jumlah SKB yang masuk dari tahun 2011-2013 yang ada di Seksi Waskon I KPP Pratama Karanganyar, serta mengevaluasi prosedur permohonan SKB Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Kesimpulan dari penelitian adalah permohonan SKB Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2009 yaitu melampirkan surat pernyataan penghasilan Wajib Pajak atau pemohon dibawah PTKP dan jumlah bruto pengalihan dibawah Rp 60.000.000,00; surat pernyataan hibah dan surat pernyataan warisan. Berdasarkan penelitian tersebut, KPP Pratama Karanganyar bisa lebih selektif dan teliti dalam mengabulkan permohonan SKB tersebut dan melakukan sosialisasi yang teratur untuk memudahkan Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.