Abstrak


Kesengajaan Membiarkan Pelaksanaan Pembuatan Kebun Bibit Karet Tanpa Pengawasan Oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kabupaten Bangka Selatan Sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1183 K/P


Oleh :
Avelia Intan Suryani Putri - E0006089 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kesengajaan tidak mengawasi pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim didalam menjatuhkan putusan atas tindak pidana korupsi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1183 K/Pid.Sus/2012. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis data dengan metode silogisme dan intepretasi berdasarkan kata dalam Undang-Undang dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesengajaan membiarkan dan tidak melakukan pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penjabaran tentang tugas dan kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mana dikaitkan dengan rumusan tentang tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pertimbangan hukum hakim di dalam menjatuhkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1183 K/Pid.Sus/2012 bahwa kesengajaan membiarkan pembuatan kebun bibit karet tanpa pengawasan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan merupakan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.