Abstrak
Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba (Studi Putusan Pengadilan Militer Iii-13 Madiun Nomor : 09-K/Pm.Iii-13/Ad/Ii/2012)
Oleh :
Candra Hima Y.P. - E0009079 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana
penyalahgunaan narkoba yang pelakunya anggota militer dalam hukum
pidana dan pertimbangan hakim militer terhadap tindak pidana
penyalahgunaan narkoba oleh anggota militer.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif dan terapan dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian
hukum adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan
historis untuk menemukan pengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkoba
yang pelakunya anggota militer dalam hukum pidana dan pertimbangan
hakim militer terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh anggota
militer. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan
hukum yang dipergunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah studi
pustaka. Dalam penelitian ini digunakan Teknis analisis data dengan metode
silogisme dan interpretasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu
dalam pengaturan hukum pidananya militer juga tunduk pada hukum pidana
di luar KUHPM termasuk Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dalam hal ini KUHPM tidak mengaturnya secara tegas, namun
menurut hakim di Pengadilan Militer penggunaan peraturan perundangundangan
diluar KUHPM untuk memutus perkara narkotika mendasarkan
pada Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan
tindak pidana di Indonesia tanpa membedakan apakah pelaku tindak pidana
orang biasa atau sipil atau anggota militer.Kedua pertimbangan hakim militer
dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika tidak
mempertimbangkan jumlah barang bukti, tetapi mempertimbangkan kualitas
(golongan dari narkotika) dan barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa
tindak pidana narkotika.