Abstrak


Peranan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Dalam Kajian Permasalahan Hukum Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Yuliyan Sapto Satriyo - E0009375 - Fak. Hukum

Sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menganut prinsip otonomi seluas-luasnya seperti yang dimaksud dalam pasal 18 undang-undang republik indonesia tahun 1945.Menurut ketentuan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.prinsip otonomi ini membentuk adanya pemerintahan pusat dan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Pemerintahan Provinsi yang dibagi atas Pemerintahan Kota dan Pemerintahan Kabupaten. Penelitian ini memiliki manfaat teoritis dan manfaat praktis.manfaat teoritis dapat memberikan sumbangan pemikiran dan landasan teoritis, sebagai literatur dan bahan-bahan informasi ilmiah, serta dapat bermanfaat sebagai acuan terhadap penelitian-penelitian sejenisnya pada tahap selanjutnya. Manfaat praktis memberikan jawaban atas masalah diteliti dan hasil penelitian,untuk lebih mengembangkan penalaran dalam membentuk pola pikir dinamis serta penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi para pihak terkait. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang besifat deskriptif. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama yang diperoleh langsung dari sumber pertama yang berhubungan dengan obyek penelitian dalam hal ini data primer yang digunakan penulis adalah hasil wawancara dengan Bp.Drs. Bina Febrianto M.H (Kepala Sub Bagian Pelayanan Hukum dan Hak Azasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar) Sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung dan melengkapi data primer. Penulis menggunakan teknik analisis data dengan model analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan permasalahan hukum dapat menimpa setiap orang tidak terkecuali dengan SKPD, dalam menjalankan tugasnya, mereka tidak luput dari kesalahan, yang kemudian dapat merugikan masyarakat dan di benarkan adanya upaya litigasi dan non litigasi yang bisa diajukan oleh setiap orang maka dibutuhkan badan lain yang bisa menjembatani untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Adapun hambatan yang dihadapi oleh bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar adalah hambatan internal yang berasal dari bagian hukum sendiri serta hambatan yang bersifat eksternal yang berasal dari pelapor atau SKPD yang terkait dalam permasalahan.