Abstrak


Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Oleh Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang – Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Studi Kasus Di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang)


Oleh :
Soeleman Djaiz Baranyanan - S310811012 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara setelah berlakunya undang-undang nomor 51 tahun 2009 apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada saat ini. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan (dokumentasi) data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data menggunakan metode analisis normatif kualitatif untuk menghasilkan data penelitian deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara mengalami banyak sekali problematika dalam penerapan eksekusi peradilan tata usaha negara. Mekanisme pelaksanaan putusan merupakan sarana penting dalam menyelesaikan atau mengakhiri sengketa tata usaha negara. Pada konteks ini perlu dikaji kekuatan eksekutorial putusan pengadilan dan sebab-sebab lain yang mungkin menjadi penyebab keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara dalam penyelesain sengketa pada lembaga peradilan tata usaha negara. Namun terdapat beberapa problem yang menjadi temuan dilapangan yang terkait dengan pelaksanaan eksekusi putusan peradilan tata usaha negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terutama terhadap mekanisme penerapan sanksi atas Pejabat tata usaha negara yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara secara sukarela. Implikasi dari penelitian ini adalah pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara yang kurang begitu efektif dalam pelaksanaannya dikarenakan belum adanya peraturan perundang-undangan mengatur tentang tata cara pelaksanaan mengenai upaya paksa berupa uang paksa dan sanksi administratif. Yang membuat majelis hakim masih bingung untuk menetapkan besaran uang paksa dan sanksi administratif kepada tergugat. Sehingga pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara tersebut belum dapat memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan dan memberikan contoh kesadaran hukum yang baik bagi masyrakat Indonesia.