Abstrak
Konsolidasi tanah perkotaan di kabupaten Karanganyar (Studi Tentang Penataan Pembangunan)
Oleh :
Kandi Widiadara - E0009176 - Fak. Hukum
Penataan terhadap bidang tanah merupakan aspek yang penting dalam
penataan pembangunan. Salah satu bentuk kebijakan tata guna tanah ialah
Konsolidasi Tanah Perkotaan yang merupakan menata kembali suatu wilayah
perkotaan agar mencapai penggunaan tanah untuk membentuk wilayah perkotaan
baru sesuai rencana umum tata ruang dan wilayah dengan melibatkan partisipasi
aktif masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kontribusi dari
konsolidasi tanah perkotaan bagi penataan pembangunan di Kabupaten
Karanganyar dan mengetahui kendala yang terjadi dalam proses konsolidasi tanah
perkotaan demi terwujudnya pembangunan di Kabupaten Karanganyar.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Jenis
dan sumber data yang digunakan adalah data primer yang didukung data
sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara di Kantor Pertanahan Kabupaten
Karanganyar, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi dokumen perundangundangan,
data tertulis yang diperoleh di lokasi penelitian (Kantor Pertanahan
Kabupaten Karanganyar dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Karanganyar) dan bahan hukum yang lain. Dalam menganalisis data
yang telah diperoleh tersebut dipergunakan teknik analisis data kualitatif dengan
menggunakan, mengelompokan dan menyeleksi data yang diperoleh dari
penelitian lapangan, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan
kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan.
Pembahasan dalam penelitian ini memberikan deskripsi bentuk kontribusi
Konsolidasi Tanah Perkotaan bagi penataan pembangunan di Kabupaten
Karanganyar dan dalam pembahasan kedua memaparkan kendala yang terjadi
pada proses Konsolidasi Tanah Perkotaan dalam perwujudan penataan
pembangunan di Kabupaten Karanganyar. Kesimpulan dari penelitian adalah
pertama, ada bentuk kontribusi Konsolidasi Tanah Perkotaan terhadap penataan
pembangunan Kabupaten Karanganyar. Kedua, terdapat kendala dalam proses
Konsolidasi Tanah Perkotaan dalam perwujudan penataan pembangunan di
Kabupaten Karanganyar.
Kata Kunci : Konsolidasi Tanah Perkotaan, Penataan Pembangunan