Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pada Perusahaan Yang Melakukan Merger Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas


Oleh :
Dwi Ratna Indri Hapsari - E0009117 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi peraturan perundang – undangan terkait perlindungan hukum terhadap pekerja pada perusahaan yang melakukan merger serta perlindungan hukum terhadap pekerja pada perusahaan yang melakukan merger ditinjau dari Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau yuridis normatif yang bersifat preskriptif. Pengunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder melalui teknik pengumpulan berupa studi kepustakaan. Analisis bahan hukum melalui metode deduksi dengan pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang dan konseptual. Peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hukum terhadap pekerja pada perusahaan yang melakukan merger termuat dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank serta Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Keputusan 52/PM/1997 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten. Peraturan perundang – undangan tersebut baik secara horizontal maupun secara vertikal telah selaras dan tidak saling bertentangan dengan bersumber pada Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah memberikan perlindungan hukum preventif terhadap pekerja namun masih belum jelas dan terlalu kabur sehingga perlindungan hukum bagi pekerja masih kurang. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak memberikan perlindungan hukum represif terhadap pekerja. Pekerja hanya diberikan hak – hak prosedural sehingga kurang memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh bagi pekerja.