Abstrak


Sinkronisasi kitab undang-undang hukum pidana dengan undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mengenai tindak pidana abortus provokatus oleh korban perkosaan


Oleh :
Siska Puspitaningtyas - E0009321 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mejawab permasalahan mengenai mengenai Apakah ketentuan abortus provokatus di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah sinkron dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diakibatkan perkosaan; Bagaimana implikasi pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai tindak pidana abortus provokatus yang dilakukan oleh korban perkosaan di Indonesia . Jenis penelitian dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskripftif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Sumber data berasal dari sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan metode silogisme dan interpretasi. Terdapat ketidaksinkronan pengaturan pelaksanaan aborsi oleh korban perkosaan yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang adanya pelaksanaan aborsi dengan alasan apapun juga di dalam Pasal yaitu diatur pada pasal 229, pasal 346, pasal 347, pasal 348, dan pasal 349; Undang- Undang Perlindungan Anak secara ekspilisit mendukung hak hidup anak dengan pasal 1 pasal 2 pasal 3 pasal 4, dan pasal 26; Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian larangan aborsi pada 75 ayat (1) dengan dalih indikasi medis dan perkosaan; Ketidaksinkronan tersebut dijawab dengan adanya asas hukum lex specialis derogat legi generalis, maka larangan aborsi yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dikesampingkan dan yang berlaku adalah aturan tentang aborsi yang berlaku dalam Undang-Undang Kesehatan, sepanjang aborsi tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kata Kunci : Sinkronisasi, Abortus Provokatus, Perkosaan.