Abstrak
Tinjauan yuridis penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam keputusan pejabat tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara di Yogyakarta
Oleh :
Dika Yudanto - E0008320 - Fak. Hukum
Penelitian ini berkaitan dengan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan
yang Baik dalam penerapkan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang
materinya bersifat Konkrit-Individual, untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dan
pemberlakukan setiap Surat Keputusan yang dikeluarkan Pejabat Tata Usaha
Negara serta Peranan Asas-Asas Umum Pemerintahn yang Baik dalam Mengisi
Ketidaklengkapan, Ketidakjelasan, Kekosongan Peraturan Perundang-Undangan
dalam menerapakan Surat Keputusan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan
jenis penelitian hukum normatif sosiologis. Pendekatan Undang-undang, historis,
konseptual.
Hasil penelitian menemukan dan mengungkapkan terbentuknya beberapa
asas, bersifat formil yaitu; asas persiapan yang cermat, motivasi dan larangan
penyalah gunaan prosedur, bersifat materiil yaitu; kepastian hukum, kepercayaan
atau pengharapan, larangan penyalah gunaan wewenang dan asas persamaan.
Asas-asas tersebut berlaku karena pembentukannya sesuai dengan hukum
kebiasaan yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam praktek penyelenggaraan
pemerintahan. Selanjutnya asas-asas tersebut memiliki peranan yang sangat
penting dalam mengisi ketidak lengkapan dan ketidak jelasan serta kekosongan
peraturan perundang-undangan dalam menerapkan Surat Keputusan.
Hakekatnya penerapan Surat Keputusan harus sesuai dengan AAUPB
yaitu Asas Formal yang ditentukan pada saat persiapan dalam menyusun setiap
Surat Keputusan, serta Asas Materiil dilihat dari batang tubuh atau isinya.
Pemberlakuannya dikaji secara yuridis dan sosiologis. Peranan AAUPB dalam
mengisi ketidaklengkapan, ketidakjelasan, kekosongan peraturan perundangundangan
harus diterima sebagai hukum yang tidak tertulis yang sederajat dengan
hukum yang tertulis.
Kata Kunci: Penerapan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), surat
keputusan, pengadilan tata usaha negara (PTUN) Yogyakarta