Abstrak


Tinjauan yuridis penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam keputusan pejabat tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara di Yogyakarta


Oleh :
Dika Yudanto - E0008320 - Fak. Hukum

Penelitian ini berkaitan dengan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam penerapkan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang materinya bersifat Konkrit-Individual, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dan pemberlakukan setiap Surat Keputusan yang dikeluarkan Pejabat Tata Usaha Negara serta Peranan Asas-Asas Umum Pemerintahn yang Baik dalam Mengisi Ketidaklengkapan, Ketidakjelasan, Kekosongan Peraturan Perundang-Undangan dalam menerapakan Surat Keputusan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif sosiologis. Pendekatan Undang-undang, historis, konseptual. Hasil penelitian menemukan dan mengungkapkan terbentuknya beberapa asas, bersifat formil yaitu; asas persiapan yang cermat, motivasi dan larangan penyalah gunaan prosedur, bersifat materiil yaitu; kepastian hukum, kepercayaan atau pengharapan, larangan penyalah gunaan wewenang dan asas persamaan. Asas-asas tersebut berlaku karena pembentukannya sesuai dengan hukum kebiasaan yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya asas-asas tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam mengisi ketidak lengkapan dan ketidak jelasan serta kekosongan peraturan perundang-undangan dalam menerapkan Surat Keputusan. Hakekatnya penerapan Surat Keputusan harus sesuai dengan AAUPB yaitu Asas Formal yang ditentukan pada saat persiapan dalam menyusun setiap Surat Keputusan, serta Asas Materiil dilihat dari batang tubuh atau isinya. Pemberlakuannya dikaji secara yuridis dan sosiologis. Peranan AAUPB dalam mengisi ketidaklengkapan, ketidakjelasan, kekosongan peraturan perundangundangan harus diterima sebagai hukum yang tidak tertulis yang sederajat dengan hukum yang tertulis. Kata Kunci: Penerapan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), surat keputusan, pengadilan tata usaha negara (PTUN) Yogyakarta