Abstrak


Analisis yuridis penggunaan ahli a de charge oleh penasihat hukum terdakwa dan implikasinya terhadap pembuktian dakwaan oleh penuntut umum dalam persidangan perkara korupsi pinjaman bpr djoko tingkir Sragen (Studi Kasus dalam Putusan Pengadilan Tindak Pi


Oleh :
Ines Surya Soraya - E0009167 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penggunaan ahli a de charge oleh penasihat hukum terdakwa dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan implikasinya terhadap pembuktian dakwaan oleh penuntut umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan adalah Pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Analisis bahan hukum ini menggunakan metode deduktif dalam penalaran hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh kesimpulan, yang pertama, bahwa dihadirkannya ahli a de charge oleh penasihat hukum terdakwa pada persidangan korupsi pinjaman BPR Djoko Tingkir Sragen telah sesuai dengan ketentuan KUHAP salah satunya Pasal 1 butir 28 KUHAP tentang pengertian keterangan ahli. Kedua, implikasi penghadiran ahli a de charge pada persidangan kasus korupsi pinjaman BPR Djoko Tingkir Sragen signifikan terhadap pembuktian dakwaan oleh penuntut umum, terbukti dengan dipergunakannya keterangan ahli yang mematahkan konstruksi yuridis penuntut umum sehingga dakwaan primair tidak terpenuhi dan dituntut dengan dakwaan subsidair, atas tuntutan tersebut kemudian terdakwa diputus bebas oleh majelis hakim pemeriksa perkara pada Pengadilan Tipikor Semarang. Kata Kunci: ahli a de charge, korupsi, putusan bebas