Abstrak


Tinjauan Terhadap Perlindungan Hukum Penggunaan Program Komputer Nonkomersial Di Era Cyber Space Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta


Oleh :
Masri Rumita - E0009211 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum perbanyakan program komputer untuk kepentingan nonkomersial melalui cyber space dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan perlindungan hukum terhadap penggunaan program komputer di berbagai negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Analisis data secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hukum atas hak cipta program komputer untuk kepentingan nonkomersial. Kedua, Perlindungan hukum terhadap program komputer terdapat dua blok besar yaitu budaya hak cipta Perancis yang sangat menghormati hak moral pencipta, sedangkan budaya hak cipta Inggris lebih menonjol hak ekonomi dari pada hak moral. Kata Kunci: Hak Cipta, Program Komputer, Nonkomersial