Abstrak


Denda Cerai Dalam Perjanjian Perkawinan Adat Dayak Ngaju Di Kalimantan Tengah Sebagai Upaya Mempersukar Perceraian Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan


Oleh :
Muhammad Abdul Aziz - E0009224 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui konsep denda cerai dalam perjanjian perkawinan adat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah serta kesesuaiannya dengan prinsip mempersukar perceraian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan guna memberikan alternatif pencegahan semakin meningkatnya jumlah perceraian di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum doktrinal. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dilakukan dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan sebagai berikut: Kesatu, denda cerai sebagai bagian dari perjanjian perkawinan adat masyarakat adat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah merupakan suatu konsep mempersukar perceraian melaui mekanisme adat dengan penetapan sanksi dan adanya penegakan hukum adat melalui mekanisme kelembagaan adat (lembaga kedamangan). Adanya perjanjian perkawinan ini menjamin hak atas harta kekayaan dalam perkawinan. Denda cerai ini menjadikan pasangan yang telah kawin dan akan bercerai berpikir ulang untuk mengajukan perceraian. Kedua, konsep denda cerai dalam masyarakat adat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah yang pada dasarnya menetapkan ketentuan dan mekanisme perceraian, dinilai penulis telah sesuai dengan prinsip mempersukar perceraian yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kata kunci : Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah, Perjanjian Perkawinan, Denda Cerai, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.