Abstrak


Telaah yuridis pengungkapan alibi oleh terdakwa sebagai bentuk penyangkalan terhadap pembuktian penuntut umum dan respon normatif hakim dalam pemeriksaan perkara narkotika di pengadilan negeri palembang ( studi putusan pengadilan negeri palembang nomor 27


Oleh :
Eunike Freskilia Sintisye Pardede - E0009124 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengungkapan alibi oleh terdakwa sebagai bentuk penyangkalan terhadap pembuktian penuntut umum apakah sudah sesuai dengan KUHAP dan bagaimana respon normatif hakim dalam pemeriksaan perkara pidana tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normative atau doctrinal. Lokasi Penelitian berada di perpustakaan pusat UNS, perpustakaan Fakultas Hukum UNS, dan perpustakaan pribadi penulis. Jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan baik berupa buku-buku maupun peraturan perundang-undangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dan analisis isi untuk kemudian diambil kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa : Pengungkapan alibi oleh Terdakwa sebagai bentuk penyangkalan terhadap pembuktian penuntut umum dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Palembang telah sesuai dengan KUHAP. Karena alibi merupakan keterangan terdakwa yang merupakan alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP mengenai alat-alat bukti yang sah. Dan dalam kasus tersebut hakim mempunyai kebebasan penuh untuk memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang sah dipersidangan dan berdasarkan keyakinan hakim dalam menilai pembuktian tersebut. Pengungkapan alibi melalui keterangan-keterangan terdakwa didukung oleh saksi a de charge. Dari keterangan terdakwa dan keterangan saksi tersebut membentuk suatu keyakinan hakim sebagai respon normatif atas kasus perkara narkotika tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Kata kunci : Alibi, Pembuktian,