Abstrak
Implikasi pemecahan tanah pertanian karena pewarisan terhadap perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Kabupaten Karanganyar
Oleh :
Renny Listianita - E0008420 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pendaftaran pemecahan tanah pertanian karena pewarisan, implikasinya terhadap pemenuhan ketentuan luas minimum kepemilikan tanah, dan implikasinya terhadap perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Kabupaten Karanganyar.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskiptif, menemukan hukum in abstracto dan in concreto mengenai mengenai Implikasi pemecahan tanah pertanian karena pewarisan terhadap perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di kabupaten Karanganyar. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan juga sekunder. Sumber bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang otoritas yaitu UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, dan Undang-Undang Nomor 56/PRP/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, sedangkan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi yaitu jurnal nasional tentang alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian dan referensi buku-buku tentang pendaftaran tanah. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi dokumen. Kemudian dari data tersebut dilakukan analisis secara penafsiran sistematis dan interpretasi sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, Kesatu pendaftaran pemecahan tanah harus melengkapi beberapa persyaratan dan melalui beberapa proses yang telah ditentukan. Kedua, bahwa implikasi pemecahan tersebut mengakibatkan kepemilikan tanah berada di bawah ketentuan batas minimum. Ketiga bahwa implikasinya terhadap perubahan penggunaan lahan pertanian ke non pertanian adalah berdampak pada kedaulatan pangan khususnya di Kabupaten Karanganyar
Kata Kunci : Pemecahan Tanah, Ketentuan Batas Minimum, Perubahan Penggunaan Tanah.