Abstrak
Analisis yuridis konstruksi pembuktian hakim pengadilan negeri bekasi dalam menjatuhkan putusan bebas dan upaya hukumnya oleh penuntut umum dalam perkara pemalsuan (studi kasus dalam putusan no. 278/pid/b/2009/pn.bks)
Oleh :
Anindya Mutiara - E0009044 - Fak. Hukum
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar kontruksi pembuktian hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dan upaya hukum oleh penuntut umum dalam perkara pemalsuan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), Penulis menggunakan metode penalaran deduktif dalam penelitian ini dengan teknik analisis bahan hukum secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa kontruksi pembuktian hakim dalam perkara pemalsuan ini tidak hanya mengacu dan mutlak pada aturan ataupun Undang-Undang yang ada dan berlaku. Namun dalam pertimbangannya, hakim juga harus mempertimbangkan dengan menggunakan “rasa” atau naluri yang tidak diatur dalam perundang-undangan namun sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian dapat meminimalisir kesalahan dalam mengambil suatu putusan (vonis). Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Penuntut Umum dalam perkara ini atas putusan bebas di tingkat pertama adalah kasasi. Meskipun dalam Pasal 244 KUHAP dikatakan bahwa tidak ada upaya hukum dalam putusan bebas, namun dalam perkara pemalsuan ini Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan kasasi dengan adanya alasan pengecualian dalam pengajuan tersebut.
Kata kunci : Konstruksi Pembuktian Hakim, Upaya Hukum, Tindak Pidana Pemalsuan