Abstrak


Pelaksanaan Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Pemberian Kredit Mikro Oleh PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, Unit Danamon Simpan Pinjam Jongke Solo


Oleh :
Algadita Fatmala Rasmitha Sari - E0009028 - Fak. Hukum

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) sebagai syarat agar dapat ditindak lanjuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Namun dalam praktek pemberian kredit mikro DP 50 oleh PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, Unit Danamon Simpan Pinjam Jongke Solo, terdapat SKMHT yang tidak ditindak lanjuti dengan pembuatan APHT. Sehingga apabila terdapat debitur yang melakukan wanprestasi tidak dapat segera dilakukan upaya hukum sesuai UUHT karena belum dibuat APHT dan didaftarkan menjadi Hak Tanggungan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, Unit Danamon Simpan Pinjam Jongke Solo pada bulan Maret – Mei tahun 2013. Untuk mendapatkan data primer dilakukan dengan penelitian lapangan dengan menggunakan wawancara. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan studi kepustakaan terhadap buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumendokumen yang berkaitan dengan penelitian ini. Kemudian data yang diperoleh dilakukan analisis data dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penggunaan SKMHT dalam perjanjian kredit mikro DP 50 dibuat oleh Notaris/PPAT telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam proses penggunaan SKMHT tersebut terdiri dari tahap sebelum dan pada saat pembuatan akta perjanjian kredit mikro DP 50 dan tahap pemasangan SKMHT. Dari hasil penelitian ditunjukkan pula bahwa untuk menangani debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit mikro DP 50, khusus yang hanya menggunakan SKMHT saja, yaitu dilakukan upaya penyelesaian kredit secara damai. Kata Kunci : Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, kredit mikro, DP 50.