Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Musiman Di Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Oleh :
Aditya Purnama - E0009005 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan, mengetahui apa saja yang menjadi standarisasi dari pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja musiman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, untuk menelaah mekanisme pemberian perlindungan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja tanpa membeda-bedakan status daripada pekerja itu sendiri baik tenaga kerja tetap ataupun tidak tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara. Wawancara yang dilakukan dengan cara pengklarifikasian dengan narasumber atau responden. Dalam penelitian ini wawancara dilakukan antara lain dengan pegawai bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Pabrik Gula Tasikmadu yang memahami tentang peraturan perlindungan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di Pabrik Gula Tasikmadu, dan salah satu tenaga kerja musiman yang bekerja di Pabrik Gula Tasikmadu. Analisa bahan hukum dengan metode silogisme dan intrepretasi dengan logika deduktif. Dalam analisis deduksi ini, premis mayornya adalah Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan premis minornya yaitu norma yang menjadi standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi tenaga kerja musiman di Pabrik Gula Tasikmadu, pentaatan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi tenaga kerja musiman oleh Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa Pabrik Gula Tasikmadu karanganyar sudah menerapkan aturan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku akan tetapi terjadinya kecelakaan kerja serta gangguan kesehatan kerja itu datang dari kecerobohan tenaga kerja musiman itu sendiri, serta untuk efek gangguan kesehatan kerja itu sendiri baru muncul untuk jangka waktu yang panjang sekitar satu tahun atau terjadi setelah perjanjian kerja sudah berakhir, karena lama perjanjian kerja tenaga kerja musim giling hanya 6 (enam) bulan saja atau selama musim giling.. Maka dari itu hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena tujuan dibuatnya Undang-Undang Ketenagakerjaan salah satunya yaitu melindungi hak-hak bagi pekerja dan menciptakan keadilan khususnya bagi pihak pekerja atau masyarakat kecil. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Tenaga Kerja, Undang-Undang