Abstrak


Analisis Yuridis Penerapan Sistem PEMBUKTIAN TERBALIK Dalam Pembuktian Perkara Gratifikasi Dengan Terdakwa Drs Musyafak Rouf (Studi Kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 1013/ Pid.B/ 2009/ PN. Sby)


Oleh :
Sandhi Permana - E0009311 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam memeriksa alat bukti Penuntut Umum dalam pemeriksaan perkara gratifikasi dengan Terdakwa Drs. Musyafak Rouf. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan baik dari buku, literatur, peraturan perundang- undangan, jurnal, internet, serta sumber lain yang berkaitan. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dihasilkan simpulan, Kesatu, dalam perkara gratifikasi dengan Terdakwa Drs. Musyafak Rouf telah diterapkan pembuktian terbalik dengan alasan Terdakwa mengajukan alat bukti, alat bukti tersebut langsung membuktikan secara negatif unsur-unsur tindak pidana, dan implikasi pembuktian tersebut berupa putusan pembebasan Terdakwa demi pemenuhan prinsip berimbang dari pembuktian terbalik. Kedua, Hakim mempertimbangkan bahwa Penuntut Umum gagal dalam memberikan pembuktian salah satu unsur yaitu gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa. Kata kunci: pembuktian terbalik, perkara gratifikasi, hukum pembuktian