Abstrak


Tinjauan hukum pidana mengenai pemalsuan kartu kredit melalui alat skimmer (Kajian Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dalam Perkara Nomor: 922/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel)


Oleh :
Ika Wahyu Setyawati - E0009162 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan terhadap tinjauan hukum pidana mengenai pemalsuan kartu kredit melalui alat skimmer, khususnya penerapan pasal-pasal yang disangkakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh hakim yang memutus perkara tindak pidana pemalsuan kartu kredit. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Dalam penelitian ini jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder ini diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan seperti buku-buku, dokumen, arsip, literatur dan laporan-laporan yang kemudian disusun secara sistematis dan ditarik kesimpulan dalam hubungannya dengan tindak pidana pemalsuan kartu kredit melalui alat skimmer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknis analisis data kualitatif (content analysis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pemalsuan kartu kredit melalui alat skimmer (penggandaan kartu kredit) telah memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif dari Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam hal ini sudah tidak relevan digunakan untuk menanggulangi tindak pidana pemalsuan kartu kredit melalui alat skimmer. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, maka dapat diakomodasikan Pasal 35 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tansaksi Elektronik. Berdasarkan asas lex speciale derogat legi generali. Kata kunci : pemalsuan, kartu kredit, skimmer