Abstrak
Tinjauan hukum pidana mengenai pemalsuan kartu kredit melalui alat skimmer (Kajian Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dalam Perkara Nomor: 922/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel)
Oleh :
Ika Wahyu Setyawati - E0009162 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan terhadap
tinjauan hukum pidana mengenai pemalsuan kartu kredit melalui alat skimmer, khususnya
penerapan pasal-pasal yang disangkakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku oleh hakim yang memutus perkara tindak pidana pemalsuan kartu kredit.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif.
Dalam penelitian ini jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder ini
diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan seperti buku-buku, dokumen, arsip, literatur dan
laporan-laporan yang kemudian disusun secara sistematis dan ditarik kesimpulan dalam
hubungannya dengan tindak pidana pemalsuan kartu kredit melalui alat skimmer. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknis analisis data
kualitatif (content analysis).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh
pelaku pemalsuan kartu kredit melalui alat skimmer (penggandaan kartu kredit) telah
memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif dari Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam hal ini sudah tidak relevan digunakan untuk
menanggulangi tindak pidana pemalsuan kartu kredit melalui alat skimmer. Dalam rangka
memberikan kepastian hukum dan keadilan, maka dapat diakomodasikan Pasal 35 Undang-
Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tansaksi Elektronik. Berdasarkan
asas lex speciale derogat legi generali.
Kata kunci : pemalsuan, kartu kredit, skimmer