Abstrak
Tinjauan Yuridis Peran Dan Fungsi Syahbandar Dalam Perizinan Pelayaran Menggunakan Kapal Asing Sebagai Wujud Penerapan Asas Cabotage Di Indonesia
Oleh :
Rohmadi - E0008427 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan fungsi Syahbandar dalam prosedur perizinan pelayaran
menggunakan kapal asing di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan
masalah perizinan penggunaan Kapal Asing di Indonesia dikaitkan dengan asas cabotage.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-
undang. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka.Analisis data dicari dengan penalaran deduktif.
Peran Syahbandar adalah sebagai pelaksana administrator pelabuhan melaksanakan fungsi keamanan dan
keselamatan pelayaran yaitu menentukan boleh atau tidaknya kapal bertolak dari pelabuhan ke pelabuhan
lainnya di perairan Indonesia. Syahbandar berwenang untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (Port
Clearance) yang wajib dimiliki oleh pengguna kapal baik nasional maupun kapal asing sebelum memulai
pelayaran. Perizinan penggunaan kapal asing diberikan oleh Menteri Perhubungan melalui kewenangan
Syahbandar dengan ketentuan kapal asing tersebut harus memenuhi persyaratan,dan tata cara pemberian izin
penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau
barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri yang diterbitkan oleh syahbandar dan harus diwakili
oleh keagenan kapal laut nasional dalam pengoperasiannya. Hal ini merupakan wujud penerapan asas
cabotage bahwa kapal asing diberikan izin berlayar diwilayah perairan Indonesia sepanjang kegiatan lain
yang tidak termasuk mengangkut penumpang dan/atau barang dan pengoperasianya dilakukan oleh perusahaan
angkutan laut nasional.