Abstrak


Prosedur Pemungutan Pajak Hotel Di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Yessie Ayu Puspitasari - D1510096 - Fak. ISIP

Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pemungutan pajak hotel di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karanganyar dan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi dalam pemungutan pajak hotel. Metode yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif kualitatif, yang menggambarkan atau melukiskan keadaan obyek pengamatanberdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Sumber data yang digunakan meliputi: narasumber (informan), peristiwa atau aktivitas, tempat atau lokasi, dokumen dan arsip. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dokumentasi. Dalam teknik analisi data, dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Pajak hotel merupakan salah satu sumber penerimaanpajakdaerah di KabupatenKaranganyar yang pelaksanaannyadikelolaoleh Kantor DinasPendapatan,PengelolaanKeuangandanAset Daerah dan dalam sistem pemungutannya menggunakan self assessment system, suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Berdasarkan hasil pengamatan dapat diketahui bahwa Prosedur Pemungutan Pajak Hotel yang dilakukan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karanganyar sudah sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2010, dimana pemungutan pajaknya dilakukan melalui empat tahap yaitu : pendaftaran dan pendataan, penghitungan dan penetapan, pembayaran, penagihan pajak. Dalam pemungutan pajak tersebut mengalami kendala yaitu : kurang adanya kesadaran dari wajib pajak untuk membayar pajaknya, wajib pajak kurang mengerti cara perhitungan besarnya pajak yang harus mereka bayar, dan kurangnya kualitas sumber daya manusia dari fiskus. Untuk mengatasi kendala tersebut Perlu dilakukan pemberitahuandanpenjelasan setiap satu bulan sekali dari pihak petugas pemungut pajak ke hotel hotel mengenai tata cara pembayaran pajak yang benar agar wajib pajak bisa mengetahuinya dan Dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah kepadaWajibPajak, karena Peraturan Daerah tersebut sudah jelas dan tegas mengenai rosedur-prosedur mungutan pajak hotel