Abstrak


Independensi otoritas jasa keuangan dalam melakukan pengawasan perbankan di indonesia (berdasarkan berlakunya undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan)


Oleh :
Rahma Safitri - E0009275 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana independensi pengawasan perbankan yang akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini bersifat preskriptif yang merupakan penelitian hukum normatif. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan penelitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan/studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian hukum disimpulkan bahwa dilatarbelakangi amanat Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia untuk mengalihkan pengawasan perbankan kepada Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) yang independen maka disahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pengalihan pengawasan perbankan dikarenakan Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan tidak independen dalam melaksanakan fungsinya. Dikarenakan pengawasan perbankan baru akan secara penuh beralih pada awal tahun 2014 maka melalui Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dapat dicermati masih lemahnya independensi dalam pengawasan perbankan serta masih banyak kelemahan pengaturan di dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Kata Kunci: Independensi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Pengawasan Perbankan