Abstrak
Kajian kekuatan pembuktian terhadap dua visum et repertum yang berbeda pada kasus kekerasan dalam rumah tangga
Oleh :
Kurnia Yoga Pratama - E0007271 - Fak. Hukum
Tujuan penelitian ini yang meliputi 1) untuk mengetahui Putusan
Mahkamah Agung mengenai perbedaan yang ada pada dua visum et repertum
yang diajukan dalam Perkara Nomor 2194. K/Pid. Sus/ 2009; b) mengetahui dan
mendapatkan kekuatan pembuktian visum et repertum dalam perspektif hakim
yang mengadili Perkara Nomor 2194. K/Pid. Sus/ 2009.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah
penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Penelitian ini bersifat
preskriptif dan terapan. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan
yuridis normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan
dalam penulisan hukum ini melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data yang
digunakan adalah metode silogisme dan metode interpretasi, dengan
menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis
lakukan, maka dapat ditarik kesimpulan: 1) Dalam kasus kekerasan dalam rumah
tangga yang terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2194.K/Pid.Sus/2009
terdapat dua Hasil Visum et Repertum yang berbeda dimana pada tanggal 7
Agustus 2007 dilakukan Visum et Repertum yang pertama atas perintah penyidik,
lalu pada tanggal 9 Agustus dilakukan Visum et Repertum yang kedua juga atas
perintah penyidik yang mana antara hasil pemeriksaan Visum et Repertum yang
pertama dengan yang kedua terdapat perbedaan. 2) Visum et Repertum yang
terdapat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2194.K/Pid.Sus/2009 dapat
dikategorikan sebagai alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, maupun alat
bukti petunjuk. Bagi hakim yang mengadili perkara tersebut, kedua Visum et
Repertum dapat diterima sebagai barang bukti. Sebab antara Visum et Repertum
yang satu dengan Visum et Repertum yang satunya bukan merupakan kontradiktif.
Kata kunci : kekuatan pembuktian, dua hasil visum et repertum, kekerasan
dalam rumah tangga