Abstrak


Tinjauan kriminologis terhadap pelaku tindak pidana perjudian di polresta Surakarta


Oleh :
Tigana Barkah Maradona - E0007227 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab orang melakukan tindak pidana perjudian serta apakah yang menjadi kendala bagi Polresta Surakarta untuk menanggulangi tindak pidana perjudian. Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang selalu hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kita yang justru seringkali diabaikan dan kurang mendapat sorotan terutama oleh aparat penegak hukum yang menangani masalah perjudian ini. Hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu apakah yang menjadi faktor-faktor pelaku melakukan tindak pidana perjudian. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data meliputi data primer yang berupa hasil wawancara dengan pihak yang bersangkutan di Polresta Surakarta dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan untuk menunjang data primer. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisa data kualitatif denagn model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan orang melakukan perjudian yaitu meliputi faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern itu sendiri meliputi faktor ekonomi, adanya konsep ketidakpatuhan selektif terhadap hukum, adanya keanggotaan seseorang dalam suatu organisasi/kelompok dan adanya ketidakpastian hukum. Sedangkan faktor ekstern meliputi rendahnya sanksi yang diterapkan, Sumber Daya Manusia (SDM) yang rendah dan lemahnya moral dan iman. Sedangkan yang menjadi kendala bagi Polresta Surakarta dalam menanggulangi tindak pidana perjudian adalah terbatasnya anggota polisi, terbatasnya sarana dan prasarana yang ada, terbatasnya anggraran dana yang tidak memadai serta dibutuhkannya pendidikan lanjutan polisi dalam menangani jaringan perjudian yang hidup di masyarakat. Kata kunci : Kriminologi, Tindak Pidana Perjudian, Kepolisian.