Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Menjalankan Profesi Kedokteran


Oleh :
Hermansyah - E1104147 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan tentang substansi hukum kedokteran sudah berfungsi memberikan perlindungan hukum terhadap Dokter dalam menjalankan profesi kedokteran. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Sumber data dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan study kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan silogisme deduktif dengan metode interpretasi gramatikal atau interpretasi bahasa. Substansi hukum kedokteran sudah berfungsi memberikan perlindungan hukum terhadap dokter dalam menjalankan profesi kedokteran. Dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional tidak dapat menjamin kesembuhan pasien, inilah yang disebut dengan resiko medik. Wujud dari transaksi terapeutik adalah Informed Consent atau persetujuan tindakan medik memiliki fungsi ganda. Bagi dokter, informed consent dapat membaut rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada pasien, sekaligus dapat digunakan sebagai pembelaan diri terhadap segala kemungkinan adanya tuntutan ataupun gugatan dari pasien atau keluarganya terhadap resiko yang ditimbulkan. Sedangkan bagi pasien, informed consent merupakan bentuk penghargaan hak-haknya oleh dokter dan dapat digunakan sebagai dasar pembenar untuk menuntut atau menggugat dokter sebagai akibat terjadinya penyimpangan praktik dokter dari maksud diberikannya surat persetujuan pelayanan kesehatan (informed consent). Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.