;

Abstrak


Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perburuan Liar Di Taman Nasional Gunung Merbabu


Oleh :
Lukman Hidayat - S33081100 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tidak optimalnya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perburuan liar di Taman Nasional Gunung Merbabu serta memberikan solusi berupa alternatif upaya yang seharusnya dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perburuan liar di Taman Nasional Gunung Merbabu. Penelitian ini termasuk penelitian non-doktrinal, bentuk penelitian diagnostik, bersifat deskriptif, dengan berpijak pada konsep hukum yang ke-5 yaitu hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan guna mendapatkan data sekunder dan data primer, sedangkan analisis data menggunakan metode kualitatif interaktif. Penegakan hukum terhadap tindak pidana perburuan liar di Taman Nasional Gunung Merbabu dipengaruhi oleh: 1) Undang-undang yang mengatur perburuan liar masih mengandung banyak kelemahan; 2) Aparat penegak hukum secara kuantitas dan kualitas kurang; 3) Sarana yang mendukung pelaksanaan penegakan hukum belum memadai; 4) Masyarakat yang tidak taat hukum dan kurang berpartisipasi dalam proses penegakan hukum; dan 5) Adanya budaya yang tidak sesuai dengan norma hukum. Upaya-upaya untuk mencegah dan menanggulangi perburuan liar di Taman Nasional Gunung Merbabu adalah dengan menyelenggarakan kebijakan penal dan kebijakan non penal yang integratif. Upaya–upaya dimaksud meliputi: 1) Perlunya merevisi rumusan Undang- Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; 2) Perlunya meningkatkan kuantitas dan kualitas penegak hukum, koordinasi antar penegak hukum serta perbaikan manajemen instansi penegak hukum; 3) Perlunya peningkatan kualitas dan kuantitas sarana penegakan hukum; 4) Perlunya peningkatan taraf pendidikan dan kesejahteraan masyarakat desa tepian hutan serta penanganan konflik satwa liar dengan masyarakat secara terpadu; dan 5) Perlunya peningkatan komunikasi hukum di masyarakat.